Bahan Kimia Obat
Muncul Kembali Kandungan Obat Berbahaya dengan Bahan Pholcodine, Ini Kata BPOM
Muncul kembali peredaran obat berbahaya di tengah masyarakat. Obat yang mengandung Pholcodine disebut bisa mengancam nyawa konsumen.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Muncul kembali peredaran obat berbahaya di tengah masyarakat. Obat yang mengandung Pholcodine disebut bisa mengancam nyawa konsumen.
Peredaran obat berbahaya ini menyusul keterangan dari Therapeutic Goods Administration (TGA) yang menarik 44 produk yang mengandung pholcodine.
Diketahui TGA adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat di Australia.
TGA sudah menarik 44 produk obat yang mengandung pholcodine sejak 23 Februari 2023 lalu.
Penarikan tersebut menyusul penyelidikan mengaitkan bahan tersebut dengan peningkatan risiko yang berpotensi fatal terhadap obat lain yang digunakan selama anestesi umum.
Produk yang mengandung pholcodine juga sudah dicoret dari daftar Australian Register of Therapeutic Goods, bersama dengan 11 produk lainnya yang saat ini tidak beredar, yang berarti produk tersebut tidak lagi dapat dipasok secara sah di Australia.
Adapun produk yang ditarik tersebut meliputi sirop obat batuk dan pelega tenggorokan yang diproduksi oleh Benadryl, Codral, Chemists' Own, TerryWhite, Priceline, Difflam, Bisolvon, Duro-Tuss, dan lainnya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, tidak ada obat sirup yang mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
Hal ini menanggapi adanya penarikan 44 produk obat sirup mengandung pholcodine oleh Therapeutic Goods Administration (TGA), yakni badan yang bertugas mengawasi peredaran obat di Australia.
"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia," kata BPOM dalam siaran pers seperti dikutip Kompas.com Selasa (28/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Paru-Paru Ustaz Dasad Latif Ditumbuhi Jamur Lantaran Salah Minum Obat
BPOM menyampaikan, obat sejenis pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika.
Namun, peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Adapun pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.
Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Meski dipastikan kandungan pholcadine tidak beredar di obat-obatan Indonesia, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Diketahui sebelumnya, Indonesia sempat digegerkan dengan kemunculan 245 kasus gagal ginjal akut pada anak.
Usut punya usut penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak ternyata karena kandungan EG dan DEG pada obat sirup anak yang beredar di pasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Australia-menemukan-kandungan-obat-berbahaya-dengan-bahan-Pholcodine.jpg)