Kabar Artis

Kuasa Hukum Sebut Ferry Irawan Berucap Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un: Matinya Hati Nurani

Ferry Irawan jalani sidang perdana kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Ikhwana
Ferry Irawan jalani sidang perdana kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Foto: Venna Melinda dan Ferry Irawan 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin (27/3/2023).

Diketahui, Ferry Irawan jalani sidang perdananya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Adapun sidang perdana Ferry Irawan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkap kliennya sempat memberikan pernyataan ke awak media sebelum kembali ke Rutan Polda Jawa Timur.

Ferry Irawan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan KDRT pada istrinya, Venna Melinda.

Ia pun berani membuktikan pernyataannya di hadapan para hakim dan JPU.

"Pak Ferry menyatakan bahwa pertama kali dia menyampaikan Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, karena telah matinya hati nurani."

"Pak Ferry juga menyampaikan akan tidak pernah melakukan dugaan KDRT," kata Jeffry Simatupang dihubungi Wartakotalive.com, Senin (27/3/2023).

Jeffry menuturkan, kliennya merasa menjadi korban sistem.

Kendati demikian, Jeffry enggan membeberkan lebih lanjut maksud pernyataan kliennya itu.

"Pak Ferry saat ini merasa menjadi korban sistem. Ibaratnya dipaksakan supaya Pak Ferry dapat ditahan," ujarnya.

Jeffry menyebut, kliennya sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan JPU. 

Rencananya, sidang Ferry Irawan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban JPU ihwal eksepsi Ferry pada Kamis (30/3/2023). 

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023). 

Berselang sehari (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim per Kamis (12/1/2023).

(Wartakotalive.com/M35)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved