Penganiayaan

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Batal Pimpin Sidang AG Kekasih Mario Dandy, Ada Apa?

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu batal memimpin sidang kekasih Mario Dandy, AG (15), terkait kasus penganiayaan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
HO
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu batal memimpin sidang kekasih Mario Dandy, AG (15), terkait kasus penganiayaan David Ozora. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu batal memimpin sidang kekasih Mario Dandy, AG (15), terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, Saut Maruli Tua Pasaribu digantikan dengan Sri Wahyuni Batubara.

Pergantian hakim tersebut pun sudah ditetapkan sejak Senin (27/3/2023) kemarin.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ucap Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Djuyamto menuturkan penggantian itu dilakukan lantaran Saut dirasa terlalu sibuk sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Djuyamto.

Sebagai Infomasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan, persidangan pelaku anak AG (15) akan didahulukan ketimbang dua tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Menurut Syarief Sulaeman, AG didahulukan karena merupakan anak dibawah umur.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu. Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," katanya kepada awak media, Selasa (23/3/2023).

Meski persidangan AG didahulukan, kata Syarief, hal itu tidak akan menjadi persoalan karena dua tersangka lainnya yakni Shane Lukas dan Mario Dandy saat ini masih dilakukan pemberkasan.

Baca juga: Besok AG Akan Disidang di PN Jaksel dengan Agenda Musyarawah, Pihak David Tegaskan Tak Mau Damai

"Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi. Jadi tidak ada masalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarief juga mengatakan persidangan pelaku anak AG akan dilakukan secara tertutup, bahkan Jaksa yang menyidangkan pun tidak aka menggunakan atribut.

Adapun jumlah Jaksa Penuntut Umum yang nantinya menyidangkan AG sebanyak tujuh orang, dan merupakan Jaksa khusus anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," ujar Syarief Sulaeman. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved