Berita Nasional

Keponakan Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Pencatutan Nama oleh Bareskrim, Kembali Diperiksa

AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/3/2023). Keponakan Eddy yakni AB ditetapkan tersangka pencatutan nama oleh Bareskrim Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

AB menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik atau pencatutan nama untuk melakukan permintaan uang dengan dalih memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan ASN.

Penetapan keponakan Wamenkumham sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

ia mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Benar, terhadap keponakan bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Adi Vivid, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," sambungnya.

Baca juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham

Adi Vivid menambahkan, saat ini pihaknya akan kembali memanggil AB untuk meminta keterangan tambahan usai jadi tersangka.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka, untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyidikan ya," ujar dia.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Wamenkumham terhadap keponakannya ke Polda Metro Jaya pada November 2022.

Baca juga: Pengamat Minta Jaga Independensi KPK, Atas Dugaan Pemerasan oleh Wamenkumham

Baca juga: Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Singgung Etika Hukum: Laporan Itu Bersifat Rahasia

Laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Laporan ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Setelah itu naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved