Berita Nasional
Keponakan Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Pencatutan Nama oleh Bareskrim, Kembali Diperiksa
AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
AB menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik atau pencatutan nama untuk melakukan permintaan uang dengan dalih memuluskan kenaikan pangkat atau jabatan ASN.
Penetapan keponakan Wamenkumham sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
ia mengatakan, AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Benar, terhadap keponakan bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Adi Vivid, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," sambungnya.
Baca juga: ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan Wamenkumham
Adi Vivid menambahkan, saat ini pihaknya akan kembali memanggil AB untuk meminta keterangan tambahan usai jadi tersangka.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka, untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyidikan ya," ujar dia.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Wamenkumham terhadap keponakannya ke Polda Metro Jaya pada November 2022.
Baca juga: Pengamat Minta Jaga Independensi KPK, Atas Dugaan Pemerasan oleh Wamenkumham
Baca juga: Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Singgung Etika Hukum: Laporan Itu Bersifat Rahasia
Laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Laporan ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Setelah itu naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Begal dan Garong Hasil Bumi Damai Minta Kasus Dihentikan, IPW-DPR Sepakat Bareskrim Harus Tolak |
![]() |
---|
Proposal Penawaran Perdamaian untuk Rusia-Ukraina dari Prabowo Subianto Ancam Reputasi Indonesia? |
![]() |
---|
Dukung Penanggulangan Masalah Narkotika, Pelindo Inisiasikan Program Pelita Warna di Lapas Cipinang |
![]() |
---|
Puti Guntur: Pancasila sebagai Buah Pemikiran Bung Karno Jadi Payung Besar Kebangsaan-Kemanusiaan |
![]() |
---|
HIPMI Soroti Dugaan Mafia Perizinan Impor Bawang Putih, Satgas Pangan Bareskrim Akan Selidiki |
![]() |
---|