Transportasi Jakarta
Cegah Pelecehan, MRT Jakarta Sediakan Gerbong Khusus Perempuan Pada Jam Sibuk
PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan.
Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pada hari Senin hingga Jumat, dari pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00.
“Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, khusus perempuan menempati gerbong nomor 1 (kereta paling depan),” kata Effendi berdasarkan keterangannya pada Selasa (28/3/2023).
Effendi mengatakan, penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk memberikan rasa aman dan nyaman lebih, kepada penumpang perempuan pengguna jasa MRT Jakarta.
Baca juga: Berikut Ini Aturan Membatalkan Puasa di Fasilitas MRT Jakarta
Meski sejak beroperasi pada 2019 lalu, MRT belum pernah menerima laporan terkait pelecehan seksual, tapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut.
Kata dia, aturan ini telah diterapkan sebelum pandemi, namun dihapuskan selama masa pandemi. Sekarang, akan coba terapkan kembali.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta,” ujarnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penumpang-mrt-di-dalam-kereta.jpg)