Setelah Bos Investasi Bodong Dibekuk Polisi, Pitra Romadoni Nasution Menangkan Perkara Gugatan Ini
Pengacara ternama Pitra Romadoni Nasution menangkan sebuah perkara gugatan ini setelah seorang bos investasi bodong dibekuk Mabes Polri.
WARTAKOTALIVE.COM - Pengacara ternama Pitra Romadoni Nasution memenangkan sebuah perkara gugatan perdata soal perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut dilayangkan Pitra Romadoni Nasution setelah seorang bos investasi bodong EDC CASH ditangkap oleh Mabes Polri.
Tak tanggung-tanggung setelah Bos EDC CASH ditahan, Pitra Romadoni Nasution juga gugat rekanan dan pihak-pihak terlibat dalam investasi bodong tersebut.
Para Mitra investasi bodong EDCASH juga telah dilaporkan Pitra Romadoni Nasution Ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Belum cukup secara Pidana, Pitra Romadoni Nasution menggugat VL Dan S secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I-A Khusus.
Dimana ter-Register dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Tng, dan hari ini senin 27/03/2023 Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan, perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan Pitra Romadoni Nasution.
Sekaligus menghukum para tergugat VL dan S untuk membayar kerugian Imam Fatoni Effendi senilai Rp. 2.434.717.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Pitra menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Pitra Romadoni tersebut adalah salah satu bentuk upaya memberikan kepastian hukum kepada klien, dikarenakan Bos EDC CASH telah ditangkap dan ditahan.
"Maka saya perjuangkan hak hukum klien secara keperdataan agar mendapat ganti rugi dan Alhamdulillah hari ini kami mendapat kabar gembira, gugatan kami menang"
"dan para tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada klien kami H Imam Fatoni Effendi, Tuhan mendengarkan doanya" ujar dia.
"Tidak lupa dari lubuk hati yang paling dalam, kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.TNG yang diketuai Bapak Ismail Hidayat beserta panitera dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tangerang, karena telah cermat dan benar dalam memberikan keputusan sehingga memberikan keadilan kepada Korban iming-iming investasi bodong tersebut,"
"Tentunya tak lupa juga saya ucapkan terima kasih ke seluruh Lawyers Pitra Romadoni Nasution and Partners yang ikut arahan dan petunjuk saya."
"Sehingga tidak salah dalam melakukan pembelaan dan hari ini untuk yang kesekian kalinya kami menang lagi. Hal ini suatu Prestasi bagi Law Firm Pitra Romadoni Nasution and Partners yang belum pernah kalah perkara melawan swasta. Sehingga prestasi itu harus tetap dijaga untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat Indonesia." paparnya kembali.
(Wartakotalive.com)
Wanita Menjerit Histeris Saat Rapat Kapolri dengan Komisi III DPR, Jenderal Listyo Sigit Akan Temui |
![]() |
---|
Besok, Bursok Anthony Siapkan Langkah Jika Suratnya Tetap Dicuekin Sri Mulyani Sampai 27 Mei 2023 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21 |
![]() |
---|
Yama Carlos Digugat Cerai Arfita Dwi Putri, Gugatan Didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota |
![]() |
---|