Berita Karawang

Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Obat Keras di Perumahan Elite Karawang, Dua Warga Aceh Ditangkap

Saat penggerebekan disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat. Dan langsung dilakukan penangkapan tersangka SI alias Rizal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana Polres Karawang ungkap lokasi penyimpanan obat keras tertentu (OKT) di perumahan elite Orchidea Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Tim Sanggabuana Polres Karawang ungkap lokasi penyimpanan obat keras tertentu (OKT) di perumahan elite Orchidea Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Saat penggerebekan itu mengamankan barang bukti sebanyak 153.437 butir OKT jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexphendyl.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari pengungkapan itu menangkap tersangka berinisial, SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh.

MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca juga: Golkar Bicara Kemungkinan Airlangga Hartarto Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti narkoba," kata Wirdhanto, saat konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

Wirdhanto menuturkan, penggerebekan dilakukan timsus Sanggabuana pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat penggerebekan disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat.

Dan langsung dilakukan penangkapan tersangka SI alias Rizal.

"Lalu lakukan pengembangan, dan kami tangkap tersangka lain MN alias Cenas warga Desa Sertajaya, Kecatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi," kata Wirdhanto.

Dari penangkapan kedua tersangka berhasil mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir.

Baca juga: Setelah Bos Investasi Bodong Dibekuk Polisi, Pitra Romadoni Nasution Menangkan Perkara Gugatan Ini

Tujuh buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.

Dan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir.

"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ungkapnya.

Wirdhanto menambahkan, pengungkapan ini untuk menciptakan ketertiban dan kemananan di bulan Suci Ramadan 1444 hijriyah.

Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas narkoba dan kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya.

"Tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved