Berita Nasional
MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Bareskrim, Besok
MAKI akan akan melaporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri karena membuka data rahasia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memastikan akan melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (28/3/2023) besok.
Menurut Boyamin pelaporan sebagai tindak lanjut pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
“Nanti sangkaanya itu peristiwa membuka rahasia, terlapornya siapa? Ya Kepala PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Menteri Keuangan,” kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Boyamin mengatakan, ia bakal datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.
Dalam laporannya tersebut, MAKI juga bakal memberikan sejumlah nama yang diajukan untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPR yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.
Baca juga: Desmond Bilang MA Sarang Koruptor, Boyamin Saiman: DPR Sama Saja
Sebab, dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
Sebelumnya, Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.
MAKI, disebut Boyamin, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.
Baca juga: MAKI Gugat Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ke PN Jaksel Terkait Gratifikasi Lili Pintauli Siregar
Boyamin mengaku memakai "logika terbalik" dalam membela PPATK.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Meski Soeharto Korupsi, Mahfud MD Sebut Era Orde Baru Lebih Baik: Korupsi Lebih Parah Sekarang
Koordinator MAKI ini pun meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, YLKI: Rakyat Miskin Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok! Pak Jokowi |
![]() |
---|
Istri Alvin Lim Geram Penyidik Paksa Periksa Suaminya yang Masih Sakit Gagal Ginjal |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Bripka AS ke Mabes Polri |
![]() |
---|
Ketua KPK Kumpulkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi Negara ASEAN di ASEAN-PAC 2023 |
![]() |
---|
Advokasi Rakyat untuk Nusantara Yakin MK Tak Bakal Kabulkan Pemilu Proporsional Tertutup |
![]() |
---|