Kriminalitas

Dalami Kasus TPPU, Penipuan & Penggelapan KSP Pracico, LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Oknum Pengacara

Dalami Kasus TPPU, Penipuan & Penggelapan KSP Pracico, LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Oknum Pengacara

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman (tengah) bersama sejumlah korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Pracico di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Advokat LQ Indonesia Lawfirm bersama sejumlah korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Pracico kembali mendatangi kantor Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Kedatangan mereka hendak melaporkan oknum pengacara berinisial NR lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka TA.

"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan oknum lawyer NR, bekerjasama dengan tersangka Koperasi Pracico bekerjasama menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari para korban," ujar advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman.

Aset yang diduga dialihkan tersebut, antara lain kapal pasir timah pengeruk di Batam, apartemen di Jalan Pemuda, Surabaya.

Selanjutnya apartemen di Jalan Sudirman, kantor Pracico Multi Finance di Jalan Gunung Sahari, mobil BMW, mobil Aplhard, dan sebidang tanah di Bali.

Baca juga: Viral Dede Asiah Dijual & Jadi Budak di Suriah, Nicho Silalahi Minta Jokowi Bentuk Tim Penyelamatan

Baca juga: Viral Dede Asiah Dijual-Jadi Budak di Suriah, Disnakertrans Karawang Minta Keluarga Bikin Laporan

"Kalau asumsi aset bisa di atas Rp100 miliar, tetapi ini kan dugaan, biarkan polisi bekerja untuk memaksimalkan aduan kami," kata Surya.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan NR.

Apabila terbukti benar, Surya menegaskan proses hukum harus dijalankan.

"Kalau dugaan TPPU terbukti benar, NR harus diproses secara hukum. Jadi kita berharap pengaduan kami diterima dan ditindaklanjuti supaya jelas, siapa yang bermain dalam perkara ini," jelasnya.

LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau para korban Pracico yang belum melapor ke kepolisian agar segera melapor. Ini dilakukan guna para korban bisa mengambil bagian dari aset sitaan nantinya.

"Dan bila membutuhkan pendampingan hukum bisa menghubungi LQ di hotline 0817-489-0999," tandasnya.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved