Narkoba

BREAKING NEWS: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, atas perbuatannya Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Takut Jantung Kambuh, Ayah AKBP Dody Prawiranegara Tidak Hadiri Sidang Tuntutan Putranya

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Surat Terbuka Ayah AKBP Dody Prawiranegara untuk Presiden Minta Anaknya Jadi Justice Collaborator

AKBP Dody Prawiranegara siap menjadi JC jika LPSK mengabulkan permohonannya. Dody pun siap membongkar peran Teddy Minahasa di industri narkoba Indonesia.
AKBP Dody Prawiranegara siap menjadi JC jika LPSK mengabulkan permohonannya. Dody pun siap membongkar peran Teddy Minahasa di industri narkoba Indonesia. (tribunnews.com)

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Suara Teddy Minahasa Meninggi saat Paris Manalu Singgung Pengakuan Linda soal Tidur Bareng di Kapal

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved