Berita Jakarta

Polsek Pademangan Gerebek Rumah Warga yang Dijadikan Markas Pembuatan Miras Oplosan

rumah warga yang dijadikan tempat produksi minuman keras /miras oplosan di Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays
Polisi amankan pemilik produksi miras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Anggota kepolisian Polsek Pademangan gerebek rumah warga yang dijadikan tempat produksi minuman keras /miras oplosan di Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal mulai dari penyulingan hingga bahan baku.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut, rumah yang dijadikan tempat produksi miras jenis ciu itu tidak memiliki izin.

"Tersangka S-Y memproduksi miras tidak memperhatikan standar keamanan pangan, dan mengedarkannya tanpa izin," kata Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Inisatif Racik Miras Oplosan Pakai Alkohol 96 Persen, 2 Warga Tasik Tewas Sia-sia

Baca juga: Korban Tewas Akibat Miras Oplosan Zimbel Bertambah Lagi Jadi 9 Orang

Saat diinterogasi, pelaku mengaku belajar pembuatan miras oplosan ini dari sosial media (sosmed) secara otodidak.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan, produksi miras oplosan ini terungkap usai diamankannya sekelompok remaja yang terlibat tawuran dalam kondisi mabuk.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, para remaja itu mengaku membeli miras ilegal kepada S-Y untuk memacu keberanian saat tawuran.

"Kita lakukan tindakan tegas karena apabila didiamkan sangat bahaya, dimana miras ini menyebabkan tindakan kriminal terutama tawuran, atau kenakalan remaja, yang kita ketahui sekarang banyak viral mengenai tawuran anak," kata Gustiyana.

Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 91 Ayat 1 tentang Pengawasan Keamanan Mutu dan Izin Edar dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (m38)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved