Ramadan

ASN Pemprov DKI Diminta Tak Kendor Layani Warga Saat Ramadan, Meski Jam Kerja Dipersingkat

Pemerintah DKI Jakarta diminta tak kendor dalam melayani warga saat di bulan Ramadan.

Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
Ilustrasi - Meski jam kerja di bulan Ramadan dipersingkat, diminta para ASN tak kendor dalam melayani warga 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta diminta tak kendor dalam melayani warga saat di bulan Ramadan.

Saaat bulan Ramadan, Aparatur sipil negara (ASN) harus tetap melayani warga dengan prima, meski sedang menjalani puasa dan jam kerjanya dipersingkat sampai pukul 14.00.

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan Bulan Ramadan adalah masa yang memberikan tantangan kepada umat Muslim yang berpuasa.

Secara fisik pasti ada kelelahan karena harus menahan lapar dan haus.

“Namun begitu saya harap pelayanan kepada masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta tetap prima. Pemerintah tetap memberikan layanan dan kerja terbaik untuk warga Jakarta,” ujar Anggara pada Minggu (26/3/2023).

Anggara juga meminta agar ada sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di loket-loket pelayanan terkait jam layanan saat bulan Ramadan.

Baca juga: Pelarangan Bukber untuk Pejabat dan ASN Dikritik, Mahfud MD: Harus Ada Penilaian dari Masyarakat

Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kepada publik lewat media soal jam kerja ASN pada Senin-Kamis dari pukul 07.00-14.00 dan Jumat dari pukul 07.00-14.30.

“Dengan masyarakat yang sudah terinformasi terkait jam kerja, harapannya tidak ada yang bolak-balik saat mengurus dokumen, akibat belum tahu jadwal layanan baru petugas,” kata Anggara yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini. 

ASN Dilarang gelar buka puasa bersama 

Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 2023.

Jika nekad melakukannya, ASN akan menghadapi sanksi mulai hukuman ringan hingga berat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Menururnya larangan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: ASN Kota Bekasi Terancam Dapat Sanksi Bila Melanggar Arahan Jokowi Tidak Buka Puasa Bersama

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya," ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (23/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved