Pelarangan Buka Bersama

Soal Larangan Bukber Kalangan Pejabat & ASN, Said Aqil Siradj: Dilarang Kalau Pakai Dana APBN/APBD

Presiden Jokowi minta buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), Said Aqil Siradj, usai menghadiri acara Tadarus Kebangsaan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), Said Aqil Siradj, minta pemerintah cabut surat edaran terkait peniadaan buka bersama (bukber) di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023/1444 Hijriah.

"Saya mohon agar surat edaran tersebut dicabut lah. Saya paham, maksud surat edaran itu baik, yaitu supaya tidak ada pemborosan-pemborosan (di lingkungan pemerintah). Tinggal itu saja penekanannya," kata Said kepada wartawan usai menghadiri acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Said berujar bahwa meskipun larangan buka puasa bersama itu untuk mencegah pemborosan, namun sebaiknya larangan itu dilakukan secara bertahap.

"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan," ujar Said.

Baca juga: Surya Paloh dan Anies Baswedan Akan Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower

"Buka puasa bersama dilarang kalau menggunakan dana APBN atau APBD. Tetapi kalau menggunakan uang pribadi, boleh," ucap Said yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).

Pasalnya, tradisi buka puasa bersama sudah dilakukan di berbagai daerah dan negara, termasuk Arab Saudi.

Oleh karena itu, Said menilai larangan buka puasa bersama sebagai bentuk intervensi yang berlebihan oleh pemerintah dalam kehidupan beragama.

"Ini adalah bentuk praktik 'over-intervensi oleh pemerintah' atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan," terang Said.

Baca juga: Senator Hasan Basri Minta Jokowi Cabut Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Karena Alasan Covid-19

"Ini dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja atau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," tutur Said.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

BERITA VIDEO: Ketua PBNU Tidak Masalah Timnas U 20 Israel Main di Indonesia

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved