Pencurian

Polisi Tembak Residivis Pelaku Bobol Rumah Kosong di Karawang

Polisi menembak residivis pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Karawang, Jawa Barat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Pelaku pencurian rumah kosong yang ditembak polisi di kakinya ditunjukkan ke wartawan saat konpres ungkap kasus di Polres Karawang 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok dan Polres Karawang meringkus pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Perumahan Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri lantaran melawan saat hendak ditangkap,

Dimana pelaku berusaha menabrak petugas dengan sepeda motornya saat akan dibekuk.

"Pelaku berinisial AA (43) warga Kecamatan Batujaya merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok pada Sabtu (25/3/2023).

Ia menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian barang berharga di rumah kosong atau yang ditinggalkan pemiliknya pergi.

Pelaku bahkan sudah dua kali dipenjara karena melakukan aksi pembobolan rumah kosong.

Baca juga: 4 Tersangka Pencurian Rumah Kosong di Mampang Prapatan, Pakai Hasil Jarahan untuk Foya-foya

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp 500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.

"Total kerugian sebesar Rp 12 juta untuk harga laptop dan Rp 500 ribu uang hasil kejahatannya," katanya.

Sementara Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban Rifki (34) yang rumahnya di dibobol maling di Perumahan Pesona Kalangsuria, pada Minggu (19/3/2023).

Baca juga: 2 Eksekutor Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng adalah Residivis, Satu Penadah Diburu Polisi

Baca juga: Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai 400 Juta

Korban mengetahui aksi itu setelah datang ke rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang.

Aksi tersebut terekam CCTV yang terpasang dibeberapa sudut rumah korban.

"Kejadian sekitar pukul 14.47 sore, saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku beraksi seorang diri dan masuk melalui pintu depan," katanya.

Tersangka dijera pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved