Pemilu 2024

KPU Tegaskan Jadwal Tahapan Pemilu 2024 tak Terganggu Akses Sipol Partai Prima

KPU menegaskan jadwal tahapan Pemilu 2024 tak terganggu meski pihaknya membuka kembali akses Sipol untuk verifikasi ulang dokumen Partai Prima.

Editor: Rendy Renuki
KPU
KPU menegaskan jadwal tahapan Pemilu 2024 tak terganggu meski pihaknya membuka kembali akses Sipol untuk verifikasi ulang dokumen Partai Prima. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) untuk Partai Prima.

Dibukanya lagi Sipol bagi Partai Prima menjadi respons terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret 2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.

Meski demikian, KPU menilai dibukanya kembali Sipol untuk verifikasi ulang dokumen Partai Prima tidak akan mengganggu jadwal tahapan Pemilu 2024.

KPU menegaskan jadwal tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya, atau tidak ada tahapan yang tertunda dan tertinggal.

"Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 247 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif," kata anggota KPU Idham Holik di laman resmi KPU.

Idham mengatakan, putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 180 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh karenanya, KPU akan menunggu dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Partai Prima hingga 10x24 jam, sebagaimana putusan Bawaslu.

Partai Prima pun menurut Idham cukup menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Apabila nanti berkas yang kurang telah terpenuhi, maka KPU menurut Idham akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca juga: KPU kembali Buka Akses SIPOL, Partai Prima Yakin Dokumen Verifikasi Ulang Tuntas 5 Hari

Kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Prima diperkirakan akan selesai pada pertengahan April 2023.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 pascaputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, InsyaAllah pada minggu ketiga bulan April 2023," ungkap Idham.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved