Pemilu 2024
KPU kembali Buka Akses SIPOL, Partai Prima Yakin Dokumen Verifikasi Ulang Tuntas 5 Hari
KPU RI telah kembali membuka akses SIPOL untuk verifikasi ulang administrasi Partai Prima sesuai putusan Bawaslu RI.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM MENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertemu dengan jajaran pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membahas teknis tahapan verifikasi ulang, Jumat (24/3/2023).
Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi ulang Partai Prima.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya telah membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Prima untuk proses verifikasi ulang sesuai putusan Bawaslu.
Partai Prima yakin proses unggah dokumen tuntas dalam 5 hari.
"Mulai pukul 18.00 WIB sore nanti sudah dibuka Sipol-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari," ucap Sekjen Prima Dominggus Oktavianus di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Ia menuturkan proses verifikasi dapat dilanjutkan setelah dokumen diunggah. Dominggus optimis partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di 28 Maret. Kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," imbuhnya.
Dominggus menyebut partainya telah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Pihaknya mengklaim bahwa hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.
Diketahui, dalam amar putusan Bawaslu, KPU diminta untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh KPU.
"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," ujarnya.
Baca juga: KPU Targetkan Verifikasi Ulang Partai Prima Tuntas pada April 2023
"Dan itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan. Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," tutup dia. (m27)
KPU RI telah kembali membuka akses SIPOL untuk verifikasi ulang administrasi Partai Prima sesuai putusan Bawaslu RI.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News