Pemilu 2024

Kampanye di Tempat Ibadah, Peserta Pemilu Diancam Dua Tahun Penjara, Bawaslu RI: Pidana, Hati-hati

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akui ada sanksi jika peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dua tahun penjara.

Editor: Panji Baskhara
Ilustrasi Kompas.com
Bawaslu RI tegaskan kampanye Pemilu 2024 dilarang berada di lokasi tempat ibadah dan pendidikan 

WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada sanksi jika peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui awak media di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati."

"Ketika Bawaslu melakukan penanganan peangaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan" kata Lolly Suhenty.

Baca juga: Seorang Kyai di Koja Protes Dituding Menutup Akses Jalan Tempat Ibadah Sampai Viral di Media Sosial

Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh

Baca juga: Bawaslu RI Tetapkan Batasan Kampanye di Tempat Ibadah Bila Memenuhi Persyaratan Ini

Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana pemilu.

Larangan tersebut di antaranya ialah menghina gama, suku, ras golongan calon atau peserta pemilu.

Kemudian menghasut dan mengadu domba masyarakat.

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu.

"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak lakukan yang sebagaimana dilarang" jelasnya.

Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor Tahun 2017, peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.

Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved