Pemilu 2024
Kampanye di Tempat Ibadah, Peserta Pemilu Diancam Dua Tahun Penjara, Bawaslu RI: Pidana, Hati-hati
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akui ada sanksi jika peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dua tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada sanksi jika peserta pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui awak media di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati."
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan peangaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan" kata Lolly Suhenty.
Baca juga: Seorang Kyai di Koja Protes Dituding Menutup Akses Jalan Tempat Ibadah Sampai Viral di Media Sosial
Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh
Baca juga: Bawaslu RI Tetapkan Batasan Kampanye di Tempat Ibadah Bila Memenuhi Persyaratan Ini
Sebagai informasi, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk dalam tindak pidana pemilu.
Larangan tersebut di antaranya ialah menghina gama, suku, ras golongan calon atau peserta pemilu.
Kemudian menghasut dan mengadu domba masyarakat.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu.
"Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak lakukan yang sebagaimana dilarang" jelasnya.
Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor Tahun 2017, peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah)," bunyi Pasal 521.
Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh
kampanye di tempat ibadah
Badan Pengawas Pemilu
Lolly Suhenty
tempat ibadah
Bawaslu RI
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Bawaslu Ungkap DKI Jakarta Rawan Politik Uang dan SARA, Sitti Rakhma: Bagi-bagi Sembako Dilarang |
![]() |
---|
Gerakan Masyarakat Ramah Politik Edukasi Warga Hapus Stigma Cebong-Kampret seperti Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Khawatir Curang di Pemilu 2024, Bawaslu RI Teken MoU dengan 76 Lembaga Pemantau |
![]() |
---|
Bawaslu DKI Berikan Waktu Dua Hari kepada PDIP dan Nasdem untuk Berikan Nota Kesepahaman Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Indeks Kerawanan Pemilu di Jakarta Tertinggi di Indonesia, Bawaslu DKI dan 18 Parpol Sepakat MoU |
![]() |
---|