Ramadan 2023

Guyon Mahfud MD soal Larangan Buka Bersama Pejabat: Jadi Bareng Istri Terus

Mahfud MD berkelakar adanya larangan buka puasa bersama bagi pejabat, membuat dirinya hanya dapat berbuka puasa bersama istri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Mahfud MD mengatakan dengan pelaranga buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat membuat dirinya buka puasa bareng istri terus 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj terkait larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Said Aqil sebelumnya mengatakan kebijakan larangan buka puasa bersama bagi ASN dan pejabat adalah over-intervensi oleh pemerintah dalam kehidupan keagamaan.

Ia juga khawatir akan melahirkan distrust atau ketidakpercayaan umat Islam bila dibiarkan terus terjadi.

Terkait itu, Mahfud mengucapkan terima kasih atas pernyataan yang dilontarkan oleh Said Aqil.

"Ya nggak apa-apa, itulah demokrasi, harus ada penilaian dari masyarakat," kata dia, usai menghadiri acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud bahkan berkelakar adanya larangan itu membuat dirinya hanya dapat berbuka puasa bersama istri.

Baca juga: Buka Puasa Bersama di NasDem Tower, Anies Baswedan-AHY Kompak Satu Meja Bareng Surya Paloh

Padahal, ia sudah menyiapkan buka puasa bersama dalam beberapa sesi.

"Banyak juga kan seperti saya sebenarnya, sudah menyiapkan buka bersama beberapa sesi, tapi saya jadinya hanya buka bersama sama istri," guyonnya.

Sementara itu, Mahfud belum mendengar soal wacana larangan buka bersama untuk pejabat dan ASN dicabut.

Baca juga: Surya Paloh dan Anies Baswedan Akan Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower

Baca juga: Politisi PKB Desak Presiden Jokowi Cabut Larangan Buka Puasa Bersama: Melukai Umat Islam!

Ia menuturkan, proses pencabutan larangan itu tidak rumit lantaran dasar aturannya menggunakan surat edaran (SE).

"Saya belum dengar ada rencana begitu, itu kan surat edaran ya, jadi pencabutannya juga sederhana, ndak usah pakai bilang ke menteri, kalau mau dicabut, cabut," ujar dia.

"Kalau mau dijelaskan juga itu, itu kan bukan keputusan presiden, tapi SE dari Sekretaris Kabinet atas arahan presiden. Ya nanti kalau mau dicabut, artinya saya tidak harus tahu juga kan," sambungnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved