Ramadan

Ditresnarkoba Polda Metro Dapati Tempat Hiburan Malam Buka Lewat Jam Operasional

Penertiban tempat hiburan malam itu digelar dengan turut melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang diduga melanggar jam operasional.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, saat mendatangi tempat hiburan malam, Sabtu (25/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta saat bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Penertiban tempat hiburan malam itu digelar dengan turut melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang diduga melanggar jam operasional.

Penertiban itu berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023 lalu.

Tempat hiburan malam yang dipantau, yakni di kawasan SCBD, Senopati, Gunawarman, hingga Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Tak hanya itu, wilayah aglomerasi tak luput dari pemantauan.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Hal ini dilakukan supaya pemilik dapat menaati aturan jam operasional.

"Semua tempat hiburan harus kami antisipasi oleh dinas terkait, sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas (organisasi masyarakat) yang bukan merupakan kewenangan mereka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023) dini hari.

Ia mengatakan, batas waktu operasional bagi semua tempat hiburan seperti karaoke bar, diskotik, kafe dan lainnya hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Hal itu sesuai Surat Edaran Disparekraf tanggal 21 Maret 2023. Sehingga tak boleh melebihi jam tersebut.

"Semua sudah kami saksikan, jam 12 kurang mereka sudah close (tutup) dan menagih pembayaran," kata Hengki.

Baca juga: Dua Kelompok Ribut di Tempat Hiburan Malam di Jaksel, Polisi dan Security Kewalahan Melerai

Ia menuturkan, secara umum tempat hiburan yang didatangi telah mematuhi aturan yang berlaku.

Namun, ada satu tempat hiburan malam bernama Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan buka melewati jam operasional.

"Di Ambrosia ini, tadi ada yang melampaui jam lewat," tutur eks Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut.

Selain itu, dalam pemeriksaan ditemukan beberapa minuman yang tak mengantongi izin sehingga mesti disita dari tempat hiburan Ambrosia.

"Kalau tidak ada, nanti kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel, ada Satpol PP kami bawa," kata dia.

Pengecekan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C dilakukan perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI.

"Ini yang tak ada izin dari BPOM ya, nanti masukin kardus, data, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander. (m31)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved