Pilpres 2024

Tim Kecil Partai Pendukung Anies Baswedan Sepakati Enam Poin Piagam Koalisi Perubahan, Begini Isinya

Ada enam poin kesepakatan dalam Piagam deklarasi Koalisi Perubahan yang ditandatangani oleh tim kecil dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Tim kecil atau tim delapan mengadakan Deklarasi Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tim kecil atau tim delapan mengadakan Deklarasi Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Tim kecil yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS, meneken piagam deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan memuat 6 poin kesepakatan.

Diketahui, Piagam deklarasi Koalisi Perubahan ini ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. 

Baca juga: Sosok Cawapres Idaman Anies Baswedan, Ada Erick Thohir, Ridwan Kamil hingga Mantan Panglima TNI

Adapun Surya Paloh menandatangani pada 1 Maret, AHY 2 Maret, dan Syaikhu tanggal 22 Maret.

"Telah ditandatanganinya MoU Koalisi Perubahan. Dengan begitu secara formal ketiga partai telah memutuskan secara bulat mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai capres 2024," ucap 
Perwakilan Anies Baswedan, Sudirman Said dalam konferensi pers.

Sudirman menuturkan tim kecil diberi mandat bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk memilih calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang. Tim kecil telah ditugaskan sejak 15 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Teken Piagam Deklarasi Mendukung Anies Baswedan, Tiga Parpol Komitmen Tak Akan Alihkan Dukungan

Adapun 6 poin piagam Koalisi Perubahan di antaranya:

1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan

2. Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029

3. Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya

4. Memberikan keleluasan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan

5. Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil

6. Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved