Anak Pejabat Pajak

Sebelum Gelar Sidang, Hakim PN Jaksel Bakal Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Anak AG

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah memelajari berkas perkara AG (15).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Warkotalive.com/Yulianto
Anak AG (15) yang diperankan oleh orang lain mengikuti rekonstruksi dimana tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan) menganiaya korban Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) pada Jumat (24/3/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah memelajari berkas perkara tersebut.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto.

Djuyamto berujar bahwa sebelum AG disidangkan, pihaknya akan melakukan upaya diversi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang yang telah ditetapkan.

Baca juga: David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di Sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dipertebal

Baca juga: Mario Dandy CS Siap-siap Dihukum Berat, Ayah David Ozora Cabut Permaafan

Hal tersebut dilakukan usai ketua PN Jakarta Selatan, menunjuk Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Hakim tunggal.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto.

Rencananya untuk jadwal diversi antara anak AG yang mempertemukan dengan keluarga korban akan dilakukan pada 29 Maret 2023. 

"Sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ucap Djuyamto.

BERITA VIDEO: Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2023, Pemudik Jamuri Loket di Terminal Bus Rawa Buaya

Sebelumnya, berkas perkara anak AG telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilakukan tahap dua yakni penyerahan pelaku sebagai sebagai tahanan Kejari Jakarta Selatan beserta barang bukti pada Selasa (21/3/2023).

Dalam perkara ini, AG turut berperan dalam melakukan penganiayaan terhadap David (17) yang sudah direncanakan dan menyebabkan korban dalam kondisi koma bersama Mario (20) dan Shane Lukas (19).

Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved