Anak Pejabat Pajak
Sebelum Gelar Sidang, Hakim PN Jaksel Bakal Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Anak AG
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah memelajari berkas perkara AG (15).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) pada Jumat (24/3/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah memelajari berkas perkara tersebut.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto.
Djuyamto berujar bahwa sebelum AG disidangkan, pihaknya akan melakukan upaya diversi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Baca juga: David Ozora Dituding Lecehkan Kekasih Mario Dandy, Kuasa Hukum: AG yang Keganjenan Pada David
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di Sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dipertebal
Baca juga: Mario Dandy CS Siap-siap Dihukum Berat, Ayah David Ozora Cabut Permaafan
Hal tersebut dilakukan usai ketua PN Jakarta Selatan, menunjuk Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Hakim tunggal.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto.
Rencananya untuk jadwal diversi antara anak AG yang mempertemukan dengan keluarga korban akan dilakukan pada 29 Maret 2023.
"Sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ucap Djuyamto.
BERITA VIDEO: Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2023, Pemudik Jamuri Loket di Terminal Bus Rawa Buaya
Sebelumnya, berkas perkara anak AG telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dilakukan tahap dua yakni penyerahan pelaku sebagai sebagai tahanan Kejari Jakarta Selatan beserta barang bukti pada Selasa (21/3/2023).
Dalam perkara ini, AG turut berperan dalam melakukan penganiayaan terhadap David (17) yang sudah direncanakan dan menyebabkan korban dalam kondisi koma bersama Mario (20) dan Shane Lukas (19).
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
anak pejabat pajak
David Ozora
Penganiayaan David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum AGH Ngotot Minta Polda Metro Jaya Periksa Mario Dandy untuk Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Polisi Berharap Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Berstatus P21 |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Akhirnya Terima Laporan AGH yang Dicabuli Mario Dandy, Didasari Suka Sama Suka |
![]() |
---|
Pihak David Ozora Anggap Hakim Pengadilan Tinggi Terburu-buru Bacakan Putusan Banding Anak AG |
![]() |
---|