Satu Pelaku Curas Uang Senilai Rp 61 Juta di Duren Sawit Ditangkap, Lima Lainnya Masih Dikejar

Satu dari enam pelaku curas uang tunai Rp 61 juta milik nasabah bank di Duren Sawit, Jakarta Timur, dibekuk polisi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Press Release di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023) terkait satu orang dari enam pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) uang tunai Rp 61 juta di Duren Sawit, Jakarta Timur, dibekuk polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Satu orang dari enam pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) uang tunai Rp 61 juta di Duren Sawit, Jakarta Timur, dibekuk polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, lima pelaku yang lainnya masih dalam pencarian unit Resmob, beserta jajaran satuan Kepolisian yang relevan lainnya.

"Satu pelaku atas nama inisial AT atau MA, ditangkap di Penggilingan, pelaku Curas ada enam orang, tertangkap satu, lima lainnya masih buron, anggota di lapangan masih pengejaran," kata Budi, saat press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).

Ketika beraksi, rupanya para pelaku telah berbagi tugas untuk melumpuhkan laju korban yang kala itu membawa uang tunai dengan nominal puluhan juta rupiah itu.

Seusai suasana dirasa sepi menurut para pelaku, mereka langsung beraksi dengan membacok korban di bagian kepala, syukurlah tidak sampai meninggal dunia dan segera diobati.

Baca juga: Cari Uang Sulit, Polres Metro Jakarta Timur Catat Angka Kejahatan Tahun 2022 Naik 24 Persen

"Pelaku curas satu orang sebagai pemantau di dalam bank untuk siapa yang ambil uang, lalu memberi tahu ke yang di luar untuk buntuti, nanti ada orang lain tugas eksekutor, ada pemantau, penbututan, juga eksekutor, mereka tiga motor lakukan tugas masing - masing," imbuhnya.

Setelah berhasil merampok, para pelaku langsung berbagi hasil uang tunai tersebut, dan saat diamankan kepolisian, uang sebagai barang bukti itu diakui sudah habis dipakai sepenuhnya.

"Uang korban udah dibagi, pembagiannya dari enam pelaku udah ada rincian masing - masing, rata - rata dapat Rp 10 juta, udah habis dipakai," jelas Budi.

Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan maksimal sembilan tahun penjara.

Sebagai informasi, Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno tegaskan sebelumnya pihaknya segera berupaya untuk mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang perempuan berinisial I (40) di kawasan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (2/3/2023) sore hari.

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank Bandar Lampung Datang Sendirian Layaknya Nasabah, Terdengar 2 Kali Tembakan

"Kami atensi, ke Kanit Reskrim untuk Lidik maksimal untuk ungkap," kata Sutikno saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (3/3).

Sebagai informasi, menurut saksi mata, yakni Lita Dewi (41) kejadian tersebut bermula ketika I mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan lebih kurang 35 - 45 km/jam, lalu dipepet total empat pria mengenakan dua sepeda motor.

"Korbannya pas dipepet langsung jatuh, terus dua pelaku langsung todongkan senjata tajam kayak pedang ke korban," kata Lita, saat ditemui awak media di lokasi kejadian, Jumat (3/3).

Lalu pelaku memaksa untuk meminta tas milik I yang diketahui terdapat uang tunai dengan nominal Rp 60 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved