Pemil 2024

Partai Prima ke KPU RI Bahas Vermin Tahapan Pemilu 2024, Akses Sipol Kembali Dibuka

Partai Prima ke KPU RI, bahas teknis verifikasi administrasi (vermin) tahapan Pemilu 2024, pada Jumat (24/3/2023).

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
KPU RI menggelar konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM MENTENG - Partai Prima menyambangi KPU RI, guna membahas teknis verifikasi administrasi (vermin) tahapan Pemilu 2024, Jumat (24/3/2023).

"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Kami berencana buka akses sipol kembali yang kemarin sempat ditutup"

"Karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," ucap Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Pihaknya, kata dia, akan menjelaskan kembali terkait teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu.

"Insyaallah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari.

"Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu."

"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama ini," jelas dia.

Idham menuturkan apabila persyaratan perbaikan administrasi dipenuhi pihaknya akan melakukan tahapan vermin dan verifikasi faktual (verfak).

"Kami juga nanti akan menjelaskan pada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administras itu dipenuhi seluruhnya."

"Kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak, sebaaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022," ungkapnya.

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(Wartakotalive.com/M27)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved