Pemilu 2024

Partai Prima Datangi KPU RI untuk Bicarakan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Perbaikan

Partai Prima menyambangi KPU RI guna membahas teknis verifikasi administrasi (vermin) tahapan pemilu 2024 mendatang, Jumat (24/3/2023).

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
KPU RI menggelar konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM MENTENG - Partai Prima menyambangi KPU RI guna membahas teknis verifikasi administrasi (vermin) tahapan pemilu 2024 mendatang, Jumat (24/3/2023).

"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Kami berencana membuka akses sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai," ucap Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Pihaknya, kata dia, akan menjelaskan kembali terkait teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu.

"Insha Allah kami akan terima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari," ujar Idham.

Baca juga: Menang di Bawaslu, Partai Prima Belum Berniat Cabut Gugatan KPU di PN Jakpus

Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu

"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama ini," jelas dia.

Idham menuturkan apabila persyaratan perbaikan administrasi dipenuhi pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

"Kami juga nanti akan menjelaskan pada Partai Prima apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administras itu dipenuhi seluruhnya. Kami akan lakukan tahapan vermin dan verfak, sebaaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022," ungkapnya.

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Makmur Adil Sejahtera (Prima) telah menerima salinan putusan Bawaslu RI Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional partai Prima.

Atas putusan itu, DPP Prima menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan Bawaslu RI.

Partai Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.

Gugatan Prima kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved