Penganiayaan
Nekat, Pak Ogah Hajar Perwira TNI AL Berpangkat Kolonel, Dibekuk Polres Jaksel
RF yang berprofesi sebagai pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah menghajar seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel berinisial DS
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sungguh nekat apa yang dilakukan pria berinisial RF ini. RF yang berprofesi sebagai pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah menghajar seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel berinisial DS di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan RF, sang perwira TNI AL mengalami luka di bagian mulut dan giginya.
RF akhirnya dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, RF saat ini sudah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel berinisial DS.
Irwandhy menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023.
Tersangka yang merupakan pengatur lalu lintas liar atau biasa disebut dengan Pak Ogah awalnya cek cok dengan anggota TNI AL berpangkat Kolonel.
Baca juga: AGH Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Penganiayan yang Dilakukan Mario Dandy
"Kejadian berawal dari tersangka yang cekcok di perempatan Cilandak Jaksel. Saat korban melintas, situasi lalu lintas memang cukup padat. Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka dan melakukan tindakan pemukulan kepada korban," kata Irwandhy kepada awak media, Jumat (24/4/2023).
Karena penganiayaan itu, menurut Irwandhy, korban yang merupakan anggota TNI AL mengalami luka pada bagian mulut serta giginya.
"Kondisi korban sempat mengalami luka di bagian mulut dan giginya juga luka," katanya.
Baca juga: Rigos Buron Tiga Tahun karena Aniaya Supir Taksi Online, Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke
Baca juga: Diduga Seorang Mantan Calon Wali Kota Tangerang Selatan Aniaya Remaja di Sebuah Kafe Kawasan SCBD
"Korban sempat melakukan perawatan di rumah sakit dan sudah kita lakukan visum di rumah sakit Fatmawati," tambah Irwandhy.
Atas perbuatannya, menurut Irwandhy tersangka RF dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Dimana ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
Polisi Tangkap Pemasok Air Soft Gun Dipakai Koboi Jalanan di Tol Tomang |
![]() |
---|
Soal Mario Dandy Dapat Fasilitas Istimewa di Tahanan, Ini Kata Karutan Cipinang |
![]() |
---|
Viral Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Minta Minta Propam Periksa Anggotanya |
![]() |
---|
Terciduk, Mario Dandy Bisa Pasang dan Lepas Sendiri Kabel Tis yang Borgol Kedua Tangannya |
![]() |
---|
Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Selatan, Mario dan Shane Dijebloskan ke Rutan Cipinang |
![]() |
---|