Mudik Gratis

Dua Hari Dibuka Kuota Sudah Terpenuhi, Dishub DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2023

Peminat mudik gratis di Jakarta sungguh luar biasa, dua hari dibuka sudah habis sekarang.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Mudik gratis sangat diminati masyarakat yang hendak pulang kampung saat Idulfitri nanti, ini dibuktikan dengan pendaftaran yang dibuka Dishub DKI Jakarta dalam tempo dua hari kuota sudah ludes. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menginformasikan bahwa pendaftaran mudik gratis 2023 ditutup sementara.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, kemudian dikutip Warta Kota, Jumat (24/3/2023).

"Pendaftaran mudik gratis 2023 ditutup sementara dikarenakan kuota yang disediakan telah terpenuhi," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Namun demikian, Dishub DKI Jakarta berencana akan membuka kembali pendaftaran mudik gratis 2023.

Baca juga: Cepat Daftar, Pemkab Tangerang Gelar Mudik Gratis 2023, Kuota Terbatas

Pendaftaran akan dibuka kembali setelah proses verifikasi dan kuota untuk mudik gratis 2023 masih tersedia.

"Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta dan website mudikgratisjakarta.com terkait mudik gratis 2023," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, kemudian dikutip Warta Kota, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Siap-siap Dishub DKI Jakarta akan Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 23 Maret 2023

Dalam unggahan tersebut, disampaikan bahwa Mudik Gratis 2023 akan melayani 19 kota/kabupaten keberangkatan.

Adapun 19 kota/kabupaten tersebut dengan rincian sebagai berikut:

10 kota/kabupaten (hanya penumpang):
1. Bandar Lampung, Lampung
2. Palembang, Sumatra Selatan
3. Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Kuningan, Jawa Barat
5. Tegal, Jawa Tengah
6. Pekalongan, Jawa Tengah
7. Semarang, Jawa Tengah
8. Kebumen, Jawa Tengah
9. Cilacap, Jawa Tengah
10. Purwokerto, Jawa Tengah

9 kota/kabupaten (penumpang dan/atau sepeda motor):
1. Solo, Jawa Tengah
2. Wonogiri, Jawa Tengah
3. Wonosobo, Jawa Tengah
4. Sragen, Jawa Tengah
5. Yogyakarta, Jawa Tengah
6. Madiun, Jawa Timur
7. Kediri, Jawa Timur
8. Jombang, Jawa Timur
9. Malang, Jawa Timur

Masyarakat diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen berikut sebagai syarat saat pendaftaran.

Dokumen wajib yang dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu vaksin terakhir, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (apabila membawa sepeda motor).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved