Pj Gubernur DKI Jakarta

Total Aset DKI Jakarta 2022 Tembus Rp 652 triliun, Naik 19,90 persen Dibanding 2021

Pemprov DKI Jakarta mencatat total aset daerah pada tahun 2022 mengalami kenaikan cukup besar 19,90 persen dibanding sebelumnya atau tahun 2021.

Dok. PPID DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat total aset daerah pada tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya atau 2021 lalu. Naiknya cukup besar mencapai 19,90 persen.

“Total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 652,86 triliun, naik sebesar Rp 108,36 triliun atau 19,90 persen, dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp 544,50 triliun,” ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berdasar keterangan yang dikutip Kamis (23/3/2023).

Heru mengatakan, total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 82,81 triliun.

Angka ini naik Rp 2,92 triliun atau 3,66 persen dibandingkan total APBD 2021 sebesar Rp 79,89 triliun. 

“Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar 77,99 triliun atau 94,18 persen dan realisasi pengeluaran sebesar 69,37  triliun atau 83,76 persen,” ucap pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini.

Baca juga: Soal Perombakan 20 Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi: Itu Biasa, Namanya Juga Penyegaran

Setelah lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemprov DKI Jakarta menargetkan kembali mendapat penghargaan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tersebut untuk keenam kalinya.

Dalam prosesnya, Heru telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta 2022 kepada BPK Perwakilan DKI Jakarta, di Gedung BPK DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (20/3/2023) lalu.

“Saya bersyukur LKPD ini dapat diselesaikan tepat waktu, ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang,” ucapnya. 

“Sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bahwa LKPD Tahun 2022 telah direviu oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta,” lanjutnya.

Penyerahan laporan keuangan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3).

Baca juga: Rotasi Pejabat DKI yang Dilakukan Heru Budi Hartono Dianggap Lazim sebagai Penyegaran Birokrasi

Pasal itu, menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Heru menjelaskan bahwa reviu tersebut meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan Sistem Pengendalian Internal dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 ini terdiri dari tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Kami berharap, BPK RI Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, saran, dan masukan serta koreksi, sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang ke-6 (enam) berturut-turut atas LKPD kali ini,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved