Ganjil Genap

Perhatian! Ganjil Genap Jakarta Kamis 23 Maret Diliburkan, Hanya Berlaku di Kawasan Puncak

Polda Metro Jaya umumkan hari Kamis (23/3/2024) ini tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta

Warta Kota/Hironimus Rama
Ganjil genap Jakarta Kamis 23 Maret 2023 diliburkan, namun berlaku untuk kawasan Puncak Kabupaten Bogor hingga 24 Maret 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya umumkan hari Kamis (23/3/2024) ini tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta

Karena pemerintah berlakukan hari ini merupakan cuti bersama untuk perayaan Hari Nyepi. 

Namun ganjil genap berlaku di Kabupaten Bogor.

Seperti dalam unggahan @tmcpolresbogor, Senin (20/3/2023), menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.

Bagi kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, maka petugas akan meminta mobil tersebut putar balik.

Adapun jam ganjil genap di kawasan Puncak, akan mulai diberlakukan pada Selasa, (21/3/2023) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (23/3/2023) pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Selasa 21 Maret, Giliran Mobil Pelat Ganjil yang Bebas Beraktivitas

Jalur menuju kawasan Puncak Bogor macet parah selama libur panjang ini.
Jalur menuju kawasan Puncak Bogor macet parah selama libur panjang ini. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Adapun, berikut ini jalur di kawasan Puncak, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pembatasan kendaraan, yaitu: Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 23 Maret, Panas Pol Berat Bagi yang Berpuasa di Hari Pertama

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Pada penerapannya, kendaraan yang akan menuju ke arah Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.

Sementara itu, untuk aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved