Ganjil Genap
Perhatian! Ganjil Genap Jakarta Kamis 23 Maret Diliburkan, Hanya Berlaku di Kawasan Puncak
Polda Metro Jaya umumkan hari Kamis (23/3/2024) ini tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya umumkan hari Kamis (23/3/2024) ini tidak berlaku aturan ganjil genap Jakarta
Karena pemerintah berlakukan hari ini merupakan cuti bersama untuk perayaan Hari Nyepi.
Namun ganjil genap berlaku di Kabupaten Bogor.
Seperti dalam unggahan @tmcpolresbogor, Senin (20/3/2023), menginformasikan bahwa ganjil genap di kawasan Puncak akan berlaku selama tiga hari berturut-turut.
Bagi kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, maka petugas akan meminta mobil tersebut putar balik.
Adapun jam ganjil genap di kawasan Puncak, akan mulai diberlakukan pada Selasa, (21/3/2023) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (23/3/2023) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Selasa 21 Maret, Giliran Mobil Pelat Ganjil yang Bebas Beraktivitas

Adapun, berikut ini jalur di kawasan Puncak, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pembatasan kendaraan, yaitu: Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 23 Maret, Panas Pol Berat Bagi yang Berpuasa di Hari Pertama
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Pada penerapannya, kendaraan yang akan menuju ke arah Taman Safari dibatasi, khusus untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
Sementara itu, untuk aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan yang hendak melintas ke arah Cisarua.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Senin 15 Mei Berlaku untuk Pelat Kendaraan Ganjil |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jumat 12 Mei Berlaku untuk Pelat Kendaraan Genap |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Kamis 11 Mei Berlaku untuk Pelat Ganjil, Termasuk Dekat Pintu Tol |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Mei Berlaku untuk Pelat Genap, Waspada Kena Tilang |
![]() |
---|
Ganjil Genap Puncak, Sabtu 6 Mei Kendaraan Pelat Genap Bebas Melintas |
![]() |
---|