Pemilu 2024

Kepercayaan Terhadap Penyelenggara Pemilu Diyakini Berpengaruh ke Tingkat Partisipasi

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan konteks konsolidasi demokrasi, kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, berpengaruh ke tingkat partisipasi.

WartaKota/Alfian Firmansyah
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal penting dalam konteks konsolidasi demokrasi, yaitu kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, berpengaruh ke tingkat partisipasi.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal penting dalam konteks konsolidasi demokrasi, yaitu kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu, berpengaruh ke tingkat partisipasi. 

Menurutnya, jika pemilih tidak percaya KPU, maka mereka tidak sekadar pasif, tetapi juga sinis bahkan terlibat dalam lingkaran distribusi atau produksi hoaks dan misinformasi.

Tantangan terberat bagaimana KPU menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik. KPU, kata Idham, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan literasi ke pemilih. 

Baca juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Berdasarkan hasil riset Populi Center dan Litbang Kompas menempati peringkat ketiga terkait kepercayaan publik dan citra baik.

"Saya berharap sebagai anak bangsa kita semua dapat merawat demokrasi di tengah ancaman post truth politik atau post truth, di mana hoaks, disinformasi, dan misinformasi seringkali memenuhi ruang publik di media sosial," ucap Idham melalui keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (23/3/2023).

Pihaknya, kata dia, tengah fokus kepada sistem pemilu yang dianut di Indonesia, alur tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sarana pendukung sistem informasi yang dimiliki KPU.

Baca juga: Bawaslu RI Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU RI: Kita Hormati Hak Prima

Selain itu regulasi teknis Pemilu 2024 yang telah diterbitkan, jumlah penyelenggara Pemilu 2024 termasuk badan adhoc, hingga tahapan Pilkada 2024.

Idham menegaskan bahwa tidak adanya penundaan atau hambatan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. 

"Kami selaku regulator penyelenggara pemilu, kami sudah melaksanakan tahapan sejak 14 Juni 2022 dan hal tersebut kami tuangkan ke PKPU 3 Tahun 2022," tegas Idham. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved