Korupsi BTS

Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan, sebelum Lebaran Status Hukum Johnny G Plate Sudah Jelas

Kejaksaan Agung di bulan Ramadan ini akan menuntaskan kasus korupsi BTS yag melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Menteri Kominfo Johnny G Plate selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek Tower BTS, Rabu (15/3/2023). Kini, penyidik kejar target sebelum Lebaran untuk tetapkan status hukumnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar target penyelesaian kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Menurut Febrie, penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus pada dua hal.

Pertama, pemberkasan lima tersangka korupsi tower BTS pada kasus BAKTI Kominfo.

Kedua, melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.

Baca juga: Kejaksaan Agung Gelar Perkara, Johnny G Plate Pasrah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS di Kominfo

Terlebih dalam kasus ini menteri asal NasDem itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Total ada lima tersangka yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Baca juga: Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi di Kominfo, Begini Sikap Jokowi

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kerugian Negara

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved