Korupsi BTS
Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan, sebelum Lebaran Status Hukum Johnny G Plate Sudah Jelas
Kejaksaan Agung di bulan Ramadan ini akan menuntaskan kasus korupsi BTS yag melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengejar target penyelesaian kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Menurut Febrie, penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus pada dua hal.
Pertama, pemberkasan lima tersangka korupsi tower BTS pada kasus BAKTI Kominfo.
Kedua, melakukan gelar perkara dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
Baca juga: Kejaksaan Agung Gelar Perkara, Johnny G Plate Pasrah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS di Kominfo
Terlebih dalam kasus ini menteri asal NasDem itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.
Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.
"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Total ada lima tersangka yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.
Baca juga: Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi di Kominfo, Begini Sikap Jokowi
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kerugian Negara
Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.
korupsi BTS
Menkominfo Johnny G Platte
Kejaksaan Agung
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
BAKTI Kominfo
Korupsi Politisi NasDem Johnny G Plate Parah, Mahfud MD: APBN Keluar Rp 10 T, Tiang BTS tak Ada! |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Pengamat Politik: Hubungan Presiden Jokowi-Surya Paloh Makin Keras |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Kejagung Telusuri Kekayaan Politisi NasDem Johnny G Plate |
![]() |
---|
Sulit Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Periksa Johnny G Plate untuk Ketiga kali Kasus Korupsi BTS |
![]() |
---|