Pemilu 2024

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

KPU RI telah menambah materi memori banding terhadap putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 mendatang

warta kota/alfian firmansyah
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menambah materi memori banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menambah materi memori banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 mendatang.

Adapun memori banding itu diajukan oleh tim Kuasa Hukum KPU.

"Selasa, 21 Maret 2023 KPU RI telah mengajukan Memori Banding Tambahan melalui Kuasa Hukum KPU, yaitu Heru Widodo Law Office (HWL)," ungkap Afifuddin berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Ia menuturkan terdapat 6 materi tambahan memori banding yang diajukan KPU. KPU mengajukan Memori Banding Tambahan dengan materi antara lain:

Baca juga: Umumkan Hasil Sidang, Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Vermin Perbaikan Terhadap Partai Prima

1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. 

Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan:"…Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ……dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator.

Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. …”;

2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.

Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. 

Baca juga: Bakal Dominasi Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu RI Ajak Kaum Zillenial Awasi Konten di Media Sosial

Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;

3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 : "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 
apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi;

4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding diatas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.

a. Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda;
b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu;
c. dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. 

Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved