Ramadan 2023

Digelar Sore Ini, Begini Sejarah Sidang Isbat Penentuan Puasa Ramadan dan Idul Fitri

Begini sejarah awal mula Sidang Isbat untuk menentukan puasa Ramadan dan Idul Fitri 2023 akan digelar sore ini, Rabu (22/3/2023).

Editor: Rendy Renuki
ilustrasi
Begini sejarah awal mula Sidang Isbat untuk menentukan puasa Ramadan dan Idul Fitri 2023 akan digelar sore ini, Rabu (22/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Isbat untuk menentukan puasa Ramadan dan Idul Fitri 2023 akan digelar sore ini, Rabu (22/3/2023).

Sidang Isbat digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama (Kemenang) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta mulai pada pukul 17.00 WIB.

"Seperti biasa, Sidang Isbat Awal Ramadan akan kita laksanakan setiap 29 Syakban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib di laman resmi Kemenag.

"Rangkaian Sidang Isbat Awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hybrid, atau gabungan antara daring dan luring," imbuhnya.

Selain melibatkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan lainnya.

Sejarah Sidang Isbat

Melansir laman resmi Kemenag, sejarah sidang Isbad dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pertama kali digelar sejak 1962.

Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan putusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat.

Adapun Sidang Isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Syaban. Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air.

"Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya," tulis pernyataan di situs Kemenag.

Baca juga: Kanwil Kemenag DKI Jakarta Lakukan Pemantauan Hilal Tentukan Awal Ramadan, Begini Persiapannya

Di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.

Mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Pembentukan Badan Hisab dan Rukyat

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved