Berita Jakarta
Soal Anggota Keluarga Jadi Pengganti Eks PJLP UPK Badan Air DKI Jakarta, Asep Kuswanto Beri Jawaban
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan tak ada perjanjian pergantian anggota keluarga jika Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tak bekerja.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada perjanjian pergantian anggota keluarga apabila Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tak bekerja lagi.
Hal tersebut imbas dari puluhan eks PJLP UPK Badan Air Dinas LH DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) kemarin.
Mereka menuntut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk memanggil dan mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar menerima aspirasi mempekerjakan anggota keluarga selaku penggantinya.
"Kalau perjanjian memang tidak ada. Tapi terdapat UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) yang menerapkan hak seperti itu," ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Asep menjelaskan selama bekerja hingga usia pensiun 56 tahun, mereka dapat digantikan oleh anggota keluarganya yang memang sesuai dengan kriteria.
Ia pun memastikan bahwa anggota keluarga yang menggantikan akan diprioritaskan. Karena Asep mengaku pihaknya telah mendata siapa-siapa saja calon penggantinya.
"Jadi semisal nanti umpamanya mereka ada posisi kosong di UPK Badan Air, maka kami akan panggil," ucap Asep.
Namun demikian, para pengganti tersebut masih menunggu posisi PJLP yang memang kosong.
Karena kata Asep, per Desember 2022 kemarin semua posisi di UPK Badan Air sudah terisi sepenuhnya.
"Beberapa waktu lalu juga ada yang sudah masuk menggantikan PJLP karena mengundurkan diri," pungkas Asep.
Sebelumnya, puluhan eks PJLP UP Badan Air Dinas LH DKI Jakarta geruduk Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut anggota dewan agar dapat memanggil dan mendesak Heru.
"Kami eks PJLP UP Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, batas usia 56 tahun ke atas yang terkena dampak terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022," ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air, Azwar Laware saat ditemui di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023) kemarin.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kasihan pada Karyawan PJLP, akan Diseleksi untuk Diperpanjang
Azwar memohon pekerjaan mereka dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit apapun.
Kemudian, Azwar menjelaskan sebagaimana hasil audiensi, meminta segera pengganti (anggota keluarga) dipekerjakan tanpa birokrasi yang menurutnya dipersulit dan dianggap tidak mengakomodir kemudahan untuk difasilitasi. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News