Pemilu 2024
Menang di Bawaslu, Partai Prima Belum Berniat Cabut Gugatan KPU di PN Jakpus
DPP Partai Prima belum berniat mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur (DPP Partai Prima) menyatakan belum berniat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus saat menggelar konferensi pers di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dominggus mengatakan pihaknya masih mengikuti proses terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami belum memutuskan untuk menarik gugatan atau semacamnya. Jadi masih proses, sembari kami menjalani tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPU," jelas dia.
"Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses, belum sampai pada akhir. Hubungannya dengan putusan PN itu adalah, ya sembari proses ini berjalan, putusan ini kita anggap sebagai satu penjaga (PN Jakpus). Ini semua akan berjalan pada rel yang tepat," imbuhnya.
Dengan putusan Bawaslu bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 itu, KPU dituntut untuk membuka akses Sipol dan memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki keanggotaannya yang belum memenuhi syarat.
Dominggus menyebut, pihaknya baru akan mencabut gugatan di PN Jakpus jika PRIMA sudah sah jadi peserta Pemilu 2024.
"Iya (mau mencabut setelah lolos), tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu. Kami menghargai kehendak publik. Kami menghargai kehendak umum. Kami menghargai terkait banyaknya pihak yang tidak mau adanya penundaan pemilu," ungkap dia.
Baca juga: Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU
Sebagai informasi, bahwa dalam amar putusan nomor 5 dan 6 itu PN Jakpus itu terdapat bahwa PN Jakpus memerintahkan bahwa tergugat (KPU) untuk menghentikan tahapan berjalan dan mengulangi tahapan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
PN Jakpus juga menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, PN Jakpus bisa saja untuk mengeksekusi meski saat ini KPU sedang mengajukan banding. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News