Perpajakan
Komedian Ramai-ramai Mengeluh Pajak, Denda Hingga Rp80 Juta Mohon Penghapusan Ditolak
Para komedian Indonesia mengeluh soal denda pajak. Mulai dari Dodit Mulyanto hingga Babe Cabita mengaku pernah kena denda puluhan juta dari pajak.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para komedian Indonesia mengeluh soal denda pajak. Mulai dari Dodit Mulyanto hingga Babe Cabita mengaku pernah kena denda puluhan juta dari pajak.
Di akun twitternya Senin (20/3/2023), komika Dodit Mulyanto menceritakan bahwa sebagai warga negara yang baik ia berupaya taat bayar pajak.
Namun di tahun 2016, ia kurang bayar hingga Rp184 juta. Kurang bayar itu pun dilunasi oleh Dodit Mulyanto lantaran mengaku bersalah karena kurang edukasi pajak.
Ternyata Dodit Mulyanto pun kena denda Rp80 juta lebih. Ia pun sudah mengajukan surat permohonan untuk pengurangan denda atau penghapusan namun ditolak.
Dodit Mulyanto pun kecewa dengan denda pajak yang cukup besar.
“Ini kasusnya kok mirip aku, sebagai warga negara yang taat pajak, 2016 saya kurang bayar 184.331.70 dan Sudah saya lunasi, karena waktu itu saya kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan atau penghapusan denda tapi ditolak. Ampun Dendanya?” jelasnya.
Selain Dodit Mulyanto, komedian Babe Cabita juga mengalami hal serupa. Di akun twitternya, Babe Cabita mengaku sempat kurang bayar hingga Rp167 juta pada tahun 2019.
Namun, ia dikenai denda hingga Rp70 juta. Babe Cabita pun sempat meminta keringanan denda atau penghapusan denda ke Ditjen Pajak RI.
Baca juga: Dodit Mulyanto Dukung Gugatan Komika Supaya Kata Open Mic Dibatalkan dan Kembali Jadi Milik Publik
“Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt krna aku kmaren kurang edukasi dan ternyata masi harus bayar dendanya 70jt. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?” jelasnya.
Ia pun sempat membuat surat permohonan penghapusan denda namun ditolak. Babe pun berharap surat permohonan penghapusan dan pengurangan dendanya diterima.
“Katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan. Aku uda buat tapi ditolak dan harus bayar dendanya . Pliss bayar riba sampai Rp70 juta sih aku ga sanggup. 2019 aku juga masi sendiri belum ada PT makanya enggak paham,” bebernya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun mengomentari unggahan tersebut.
Prastowo memastikan bahwa pihak pembayar pajak bisa memohon penghapusan dan pengurangan denda pajak.
“Abang @babecabiita terima kasih infonya. Sesuai ketentuan, ketetapan pajak yang sudah dilunasi pokoknya dapat dimintakan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Kantor Pajak tempat anda terdaftar akan memproses secara baik sesuai ketentuan,” jelasnya.