Breaking News

BREAKING NEWS: Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta di Bulan Ramadan 2023 Berkurang, Berlaku 23 Maret

Jam kerja bagi ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2023 berubah, pukul 07:00-14.00 (Senin-Kamis) dan 07:00-14:30 (Jumat).

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Suprapto
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Jam kerja bagi ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2023 berubah, pukul 07:00-14.00 (Senin-Kamis) dan 07:00-14:30 (Jumat). Foto: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerbitkan aturan jam kerja selama Bulan Ramadan 2023.

Heru mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Aturan yang dikeluarkan oleh Heru dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 H.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," ujar Heru berdasarkan keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Berdasarakan data yang diperoleh Wartakotalive.com, jam kerja selama bulan Ramadan 2023 sehari (Senin-Kamis) hanya tujuh jam (sudah termasuk waktu istirahat 30 menit), sedangkan hari Jumat 7,5 jam (istirahat 1,5 jam). 

Jumlah jam kerja selama Ramadan itu berarti berkurang sekitar satu jam dibandingkan jam kerja pada hari normal yang pada umumnya selama 8 jam per hari (Senin-Kamis pukul 08:00-16:00).

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Berharap Perusahaan Swasta Bantu Atasi Macet Lewat Pengaturan Jam Kerja

 Adapun ketentuan penetapan jam kerja bagi pegawai ASN saat Ramadan adalah sebagai berikut:

1. Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB;

2. Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Heru mengatakan aturan tersebut berlaku terhadap pegawai ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang bertugas pada kelompok kerja di mana harus selalu siap 24 jam sehari secara bergiliran, maka tetap harus menjalankan tugasnya," kata Heru.

Beberapa bidang kelompok kerja yang harus selalu siap 24 jam sehari secara bergiliran di antaranya: RSUD, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Kemudian untuk guru dan/atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved