Berita Nasional

Bareskrim Polri Incar 9 Hakim MK dan 2 Panitera yang Ubah Substansi Putusan

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan oleh sembilan hakim konstitusi dilimpahkan ke Bareskrim

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Selasa (21/3/2023).

"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar dia.

Menurut Trunoyudo, pelimpahan itu tertuang dalam surat sejak Kamis (16/3/2023) lalu.

"Hal itu tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya terus menindak lanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan mengubah substansi putusan oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera.

Baca juga: Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Ketua MKMK: Saya Juga Mengasihani Diri Sendiri

Laporan tersebut dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023) lalu.

"Untuk masalah MK, ya tentu rekan-rekan dalam proses laporan yang kami sudah terima, kami lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kami terima sebagai administratif formil ya," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Dipolisikan Atas Dugaan Pemalusan Putusan, Sembilan Hakim MK Masih Fokus Sidang

Eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menuturkan penyidik nantinya akan meminta klarifikasi terkait laporan tersebut.

"Kami akan lakukan klarifikasi kepada semua pihak yang berkompeten dalam hal ini. Saya rasa itu yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved