Pemilu 2024
Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU
Partai Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan KPU RI sebagaimana perintah putusan Bawaslu RI.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Makmur Adil Sejahtera (Prima) telah menerima salinan putusan Bawaslu RI Nomor:001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai hak politik/hak konstitusional partai Prima.
Atas putusan itu, DPP Prima menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan Bawaslu RI.
Partai Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.
Gugatan Prima kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyatakan partainya siap mengikuti verifikasi ulang peserta pemilu oleh KPU.
"Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," ujar Dominggus di kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Prima, bukan sengketa proses pemilu.
Putusan tersebut dikatakannya sebagai upaya mencari keadilan semata demi menjadi peserta Pemilu.
"Ini membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," jelas dia.
Dalam putusan Bawaslu, KPU harus memberikan waktu 10 hari sejak akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk Prima melengkapi dokumen verifikasi ulang.
Baca juga: Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asyari, Setahun Cuma Naik Rp20 Juta
Dominggus pun menyatakan pihaknya siap memenuhi segala permintaan KPU terkait urusan administrasi ini.
"Intinya kita ingin hak politik kami dipulihkan termaksud soal rentang waktu yang disebutkan dalam amar putusan nomor lima dan juga serta merta disebutkan amar putusan nomor enam itu sebenarnya ruang dan waktu untuk pemulihan hak politik," ungkap dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News