Pemilu 2024

Umumkan Hasil Sidang, Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Vermin Perbaikan Terhadap Partai Prima

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM MENTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan nomor perkara001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," jelas Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bagja menyebut Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Ketua KPU RI Apresiasi Pemkot Tangsel Bangun Gudang Logistik KPU Tangsel

Sementara itu, Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan putusan yang telah dibuat Bawaslu akan didiskusikan kepada timnya terlebih dahulu.

"Yang pasti kalau dari permintaan kita kan kita minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu. Tetapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk vermin perbaikan (vermin). Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini," jelas dia usai menghadiri sidang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved