Pemilu 2024
Umumkan Hasil Sidang, Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Vermin Perbaikan Terhadap Partai Prima
Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM MENTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan nomor perkara001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," jelas Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Bagja menyebut Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Ketua KPU RI Apresiasi Pemkot Tangsel Bangun Gudang Logistik KPU Tangsel
Sementara itu, Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan putusan yang telah dibuat Bawaslu akan didiskusikan kepada timnya terlebih dahulu.
"Yang pasti kalau dari permintaan kita kan kita minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu. Tetapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk vermin perbaikan (vermin). Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini," jelas dia usai menghadiri sidang.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Anwar Usman Respon Isu Putusan MK Bocor setelah Mahfud MD Minta Polisi usut Denny Indrayana |
![]() |
---|
Perkuat Pengelolaan Teknologi Informasi, Bawaslu Harap Tidak Ada Kebocoran Data |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Sedang Mendalami Laporan Dugaan Adanya Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Aktivis Cipayung Gelar Pertemuan, Godok Sarasehan Pemuda Nasional untuk Tetapkan Capres 2024 |
![]() |
---|
Kecurangan Pemilu 2024 Ditemukan, KPU Kabupaten Tangerang Coret 9.393 Pemilih Ganda dari DPS |
![]() |
---|