Berita Jakarta

Keluarga Nimun Lega, Sebidang Tanahnya di Pesanggrahan Diduga Dikuasai Mafia Berhasil Dipertahankan

Keluarga besar Haji Nimun mengaku lega, berhasil mempertahankan sebidang tanahnya di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Keluarga besar Haji Nimun mengaku lega, berhasil mempertahankan sebidang tanahnya yang diduga nyaris dikuasai mafia tanah di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Keluarga Haji Nimun merasa lega, setelah berhasil mempertahankan sebidang tanah yang terletak di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tanah warisannya tersebut dipertahankan setelah sempat dikuasai oleh pihak yang diduga mafia tanah.

Keluarga Haji Nimun sebagai ahli waris memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama OR dan BT.

Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Dokumen Palsu Sindikat Mafia Tanah di Surabaya

Baca juga: Presiden Jokowi Janji Gebuk Mafia Tanah, Ketua FKMTI Budiardjo: Mana Buktinya!

Baca juga: Wanda Hamidah Berjuang di PTUN Jakarta Terkait Gugatan Sengketa Tanah, Sedang Melawan Mafia Tanah?

Pengadilan menyatakan tanah seluas 4.464 meter persegi dengan senilai Rp 44 miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual belikan.

"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat RT dan RW," kata kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Putusan yang bersifat inkrah yang keluar pada 21 Februari itu membuat keluarga ahli waris Haji Nimun lega.

Sebab, tanah yang kemungkinan akan terdampak proyek normalisasi kali Pesanggrahan itu tak jadi dikuasai orang lain.

Dugaan keterlibatan mafia tanah yang mengambil alih tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro lakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019.

"Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan," ungkap Odie.

Keluarga Haji Nimun sempat diundang oleh pihak Kelurahan Bintaro yang menjelaskan, pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah OR dan BT.

Namun, ahli waris merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada orang lain.

Pihak keluarga merasa heran tanah yang masih berupa girik itu bisa berpindah tangan ke orang lain dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga OR dan BT," ujar Odie.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved