Berita Kriminal
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Jakarta Utara, Saksi Akui Terdakwa Punya Hak Bila Punya Bukti Kuat
Kasus dugaan penggelapan mobil berlanjut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (20/3/2023).
WARTAKOTALIVE.COM - Dalam sidang lanjutan soal tuduhan penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya bisa menghadirkan saksi ahli, Senin (20/3/2023).
Saksi ahli dalam sidang dugaan kasus penggelapan mobil ini yakni Dr Fitra Deni dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana.
Menurut kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim Togi Pardede (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja dan Aloysius Prihartono Bayuaji (keduanya anggota), Dr Fitra Deni sebut jika mengacu Undang-undang Fiducia kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit.
Namun, perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan pembayaran tak dilakukan satu pihak saja.
Baca juga: Berkat Kehadiran Dua Saksi, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mulai Terkuak di Sidang PN Jakarta Utara
Baca juga: Teddy Pardiyana Dituntut Jaksa Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rizky Febian
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Ngaku Anggota Polri Demi Memikat Para Wanita
"Silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya," ucap saksi ahli, menambahkan.
Ditambahkan Dr Fitra Deni, di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian, baik antara kreditur dan debitur.
Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan.
"Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata," ucapnya.
Sedangkan saksi salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut berinisial R.
Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau R selalu bersama Yanti.
"Benar memang kalau R dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Termasuk banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil,"
"Karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana R dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud bikin surprise," tutur Dede Suryana.
Kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer dilakukan kliennya, Yanti.
Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.
Pelaku Penusukan Lansia di Kota Depok Pernah Masuk RSJ, Polisi: Iya Benar dari 2017 |
![]() |
---|
Belasan Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Resmi Lapor Polisi, Ternyata Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
2 Kelompok Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu Ditangkap Polda Metro, Jual Dengan Harga Murah |
![]() |
---|
Pria Ini Mengaku Tidak Mencopet Ponsel Milik Suporter Timnas Indonesia: Saya Nemu Pak di Bawah |
![]() |
---|
Manfaatkan Arak-arakan Timnas U-22, Seorang Copet Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga |
![]() |
---|