Berita Jakarta

Harta Maulana ASN Pemprov DKI yang Protes Terkena Demosi Naik Rp 2,5 miliar Selama Setahun

ASN Pemprov DKI bernama Maulana yang protes terhadap demosi atau penurunan jabatan kekayaannya naik Rp 2,5 miliar pertahun

jakarta.go.id
Ilustrasi - Harta kekayaan ASN Pemprov DKI Jakarta Maulana yang protes dijanjikan naik jabatan malah diturunkan jasi Kasi Kelurahan Kebon Manggis 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini Harta kekayaan pegawai Pemerintah DKI Jakarta atau ASN Pemprov DKI bernama Maulana yang protes terhadap demosi atau penurunan jabatan, meningkat Rp 2.539.134.633 selama setahun dari tahun 2020 hingga 2021.

Hartanya itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Maulana menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dengan eselon IV-A.

Berdasarkan dokumen LHKPN Maulana, total harta kekayaannya pada pelaporan tanggal 31 Desember 2020 mencapai Rp 5.614.915.367.

Dalam setahun atau pada 31 Desember 2021, total kekayaannya naik 45,22 persen menjadi Rp 8.154.050.000.

Pada harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kekayaan Maulana naik hingga 109,94 persen atau Rp 5.150.000.000.

Baca juga: Belum Satu Bulan Menjabat, Heru Budi Hartono Lantik 11 Orang ASN Pemprov DKI Jakarta

Dari pelaporan LHKPN 31 Desember 2020 lalu, tanah dan bangunan yang dimiliki Maulana tercatat hanya Rp 4.907.500.000, kemudian dalam setahun menjadi Rp 10.057.500.000.

Sedangkan harta dari alat transportasi dan mesin hanya mengalami kenaikan Rp 5 juta. Pada 2020 lalu, nilainya mencapai Rp 375.000.000, kemudian pada 2021 menjadi Rp 380.000.000.

Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Maulana pada 2020 dan 2021 tetap sama sebesar Rp 110.000.000. Pada 2021, Maulana tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 70.050.000, harta lainnya Rp 200.000.000, dan utang sebesar Rp 2.663.500.000.

Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki Maulana berdasarkan pelaporan LHKPN 31 Desember 2021 sebesar Rp 8.154.050.000.

Kenaikan harta Maulana diperkirakan tidak wajar untuk pejabat eselon IV, jika dihitung dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diperolehnya saat menjadi Kasubbag di BPPBJ DKI Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, tunjangan yang diperoleh Maulana di BPPBJ sebesar Rp 27 juta per bulan.

Jika dihitung selama setahun atau 12 bulan, total TPP yang diperoleh Maulana sebesar Rp 324 juta.

Baca juga: Heboh Keluarga Pejabat Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Imbauan Pemuda PBB untuk Penegak Hukum

Tercatat ada dua regulasi yang mewajibkan, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Pemerintah DKI Jakarta mengajukan protes kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DKI Jakarta karena terkena demosi jabatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved