Penganiayaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan, AG Segera Duduk di Meja Hijau

Berkas perkara pacar dari Mario Dandy Satriyo inisial AG (15), dinyatakan sudah rampung atau P21 oleh kejaksaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok Twitter @habibthink
Pacar Mario Dandy, AGH, segera disidang terkait kasus penganiyaan David Ozora 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas perkara pacar dari Mario Dandy Satriyo inisial AG (15), dinyatakan sudah rampung atau P21 oleh kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan pada Senin (20/3/2023).

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan atau penyidikan dinyatakan lengkap," kata Hengki.

Dengan demikian, penyerahan tahap II yakni AG dan barang bukti rencananya akan dilakukan pada Selasa (21/3/2023) esok hari.

"Besok rencana tahap dua," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Kebenaran berkas perkara AG sudah P21 juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.

"Tahap II, rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan," tutur dia. 

Kajati DKI sempat tawarkan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi sorotanpublik terkait pernyataannya menawarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.

Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).

Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.

"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Dikecam Netizen, Kajati DKI Luruskan soal Usulan Restorative Justice, Reda: Statement Itu untuk AG

Baca juga: Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy dkk, Polda Metro Jaya Janji akan Tangani secara Profesional

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved