Pemilu 2024

Bawaslu RI Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU RI: Kita Hormati Hak Prima

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang putuskan KPU bersalah terkait Prima.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Afifuddin menjelaskan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang memutuskan KPU bersalah terkait dengan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait Prima. 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait Prima.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Bawaslu tersebut.

"Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan," ucap Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Afif menyebut KPU juga menghormati hak dari Partai Prima.

"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," jelas dia.

Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu RI: Pagarnya Juga Tidak Boleh

Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Vermin Perbaikan Terhadap Prima

Bawaslu RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI.

Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan nomor perkara001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," jelas Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bagja menyebut Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Baca juga: Umumkan Hasil Sidang, Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Vermin Perbaikan Terhadap Partai Prima

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Sementara itu, Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan putusan yang telah dibuat Bawaslu akan didiskusikan kepada timnya terlebih dahulu.

"Yang pasti kalau dari permintaan kita kan kita minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu. Tetapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk vermin perbaikan (vermin)," jelas dia usai menghadiri sidang.

"Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini," ungkapnya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved