Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Aturan, Partai Prima Bisa Ikut Tahapan Pemilu 2024
Pengaduan Partai Prima kepada KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 diterima Bawaslu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM MENTENG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pembacaan putusan aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas dugaan pelanggaran pemilu, Senin (20/3/2023).
Pada sidang di kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, pengaduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Partai Prima mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Mereka merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.
Oleh sebab itu, partai tersebut mengatakan KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Hasil verifikasi dinilai merugikan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang yang semulanya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, diundur menjadi pukul 16.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan didampingi Anggota Bawaslu Puadi.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Puadi sebagai anggota majelis menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.
Bawaslu menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
"Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022," jelas Puadi.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan.