Narkoba

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh, 50 Kg Sabu Disita

Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan konpers soal menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, pengungkapan kasus itu dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Berawal dari informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu via jalur laut dari Malaysia ke Aceh, Indonesia.

Atas informasi itu, pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjutinya.

"Dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," kata Krisno, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Pada Rabu (2/3/2023) sekira pukul 19.45 WIB, ujar dia, petugas berhasil meringkus dua tersangka.

Baca juga: Tangis Haru Dody Prawiranegara Peluk Ayah dan Istrinya Setelah Persidangan Kasus Narkoba

Keduanya adalah Agus Salim dan Rusdy Jafar yang ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Aceh Utara, dengan barang bukti 50 kilogram.

Dari hasil interogasi terhadap Agus Salim, Krisno menuturkan tersangka mengaku diperintah oleh inisial TH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"TH tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Cara Teddy Minahasa Berkelit Tak Kendalikan Jual Sabu, Klaim Sebagai Pribadi Suka Bercanda

"Yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung," sambung dia.

Sedangkan Rusdy mengaku diperintah DPO inisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara, dengan menggunakan mobil.

Sabu kemudian disimpan sementara di sebuah rumah kosong di Jalan Satelit Nomor 14, Banda Sakti, Lhokseumawe, yang disewa untuk dijadikan gudang.

Baca juga: Telan 64 Kapsul Sabu Seberat 1 Kg Pesanan Seorang di Tanah Abang, WNA asal Nigeria Ditangkap

Rincian barang bukti yang disita antara lain karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukkan ke koper warna hitam.

Lalu karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.

Krisno menuturkan, modus operandi adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Jakarta Utara, Saksi Akui Terdakwa Punya Hak Bila Punya Bukti Kuat

"Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," ucap jenderal bintang satu itu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika Golongan I.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Lalu, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (m31)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved