Rabu, 22 April 2026

2.000 Peserta Jabar Run 10K Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan yang bertajuk dari Jawa Barat untuk Indonesia berlari diikuti 2000 peserta dari kalangan atlet, pelajar hingga masyarakat.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing hadir melindungi seluruh peserta lari pada dalam perhelatan Jabar Run 10K hari Minggu,19 Maret kemarin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing hadir melindungi seluruh peserta lari pada dalam perhelatan Jabar Run 10K hari Minggu 19 Maret kemarin.

Acara digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor.

Kegiatan yang bertajuk dari Jawa Barat untuk Indonesia berlari diikuti 2000 peserta dari kalangan atlet, pelajar hingga masyarakat dari berbagai daerah dan acara dimulai pukul 05.30 di Taman Astrid Kebun Raya Bogor. 

Sebelum acara dimulai, Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sambutan kepada para peserta lari.

“Terima kasih sudah kembali ke Kota Bogor, The City of Runners, terima kasih sudah mempercayakan kepada Kota Bogor untuk menjadi tuan rumah Jabar Run 10K. Enjoy running, finish strong then smile,” ucap Bima Arya di Kebun Raya Bogor pada hari Minggu (19/3/2023).

Haryani Rotua Melasari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing memberikan apresiasinya kepada pemerintah daerah karena telah memikirkan perlindungan jaminan sosialnya bagi peserta yang ikut dalam acara Jabar Run 10K.

“Untuk Pemprov Jabar, Pemkot Bogor serta Dispora Pemprov Jabar kami mengapresiasi langkah yang diambil karena telah ikut memikirkan perlindungan bagi para pelari di acara Jabar Run 10K, ini membuktikan upaya yang dilakukan matang dan paripurna karena tidak hanya fokus pada persiapan saja namun hingga memikirkan resiko-resiko yang mungkin terjadi," ungkap Haryani dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023)

Haryani juga menambahkan bahwa selama ini atlet maupun komunitas keolahragaan sudah diatur perlindungan jaminan sosialnya dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Jadi perlindungan dasar berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan hanya diberikan kepada seluruh atlet, tetapi juga pelatih dan relawan yang terlibat pada kejuaraan, perlu diingat atlet merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi sehingga diperlukan upaya preventif mengantisipasi kejadian tidak diinginkan,” tutup Haryani

Peserta lari di ajang Jabar Run 10K juga mendapat benefit dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) jika terjadi cidera atau resiko kecelakaan kerja berupa perlindungan.

Mulai dari berangkat dari rumah ke tempat venue acara, saat berlari dan sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan hingga pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved