Berita Jakarta

Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi, Saldo Rekening Korban akan Terkuras Habis

Penipuan modus mengirimkan surat tilang dengan format aplikasi melalui pesan singkat Whatsapp berupa pemberitahuan surat tilang serta tautan aplikasi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan marak penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang dengan format aplikasi melalui WhatsApp yang apabila diklik, maka saldo rekening korban akan terkuras habis. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Penipuan modus mengirimkan surat tilang dengan format aplikasi, baru-baru ini kerap kali terjadi. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengirim pesan singkat melalui Whatsapp berupa pemberitahuan surat tilang serta tautan aplikasi (apk). 

Jika tautan yang dikirim pelaku itu diklik, maka saldo rekening korban akan terkuras habis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya akan memonitor penipuan tersebut.

Baca juga: Terlibat Penipuan Rp 1,3 Milliar, Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polres Jakbar di Makassar

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pesan WhatsApp yang tidak dikenal.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Truno saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).

Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax. 

Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.

Baca juga: Waspada Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi Marak Terjadi, Polisi Ungkap Modusnya

Trunoyudo mengungkapkan bahwa surat tilang elektronik tidak dikirim melalui pesan WhatsApp. Melainkan, akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai dengan data kendaraan.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ungkapnya.

Truno juga menyampaikan, layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," ucapnya. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved