Berita Jakarta
Kerja Sama Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp95,2 Miliar
Kepala Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak, M Izaddin merespon positif sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagkerjaan (BPJamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dengan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, di Jakarta belum lama ini
Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-DKI Jakarta.
“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuhkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dalam sambutannya.
Baca juga: UNJ Cup Digelar, 375 Atlet Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Cilincing
Salah satu keberhasilan yang dimaksud yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.
“Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny.
Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.
“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di DKI Jakarta,” kata Deny.
Terkait perpanjangan kerjasama, Deny menyebut hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ratusan Bhabinkamtibmas Polda Metro Jaya Ikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan, saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp67 miliar.
Dalam menangani hal tersebut, Reda menginstruksikan seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Kerjasama Pegadaian dengan BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja Indonesia
Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.
Mulai 1 Juni 2023, KAI Commuter Perbanyak Perjalanan Tujuan Stasiun Manggarai-Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
Enam Kali Pemprov DKI Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Daerah, Heru Apresiasi Anggota Dewan |
![]() |
---|
Kisruh, Dewan Pengurus Nasional Nyatakan Muscab Pemilihan Ketua Peradi Jaksel Tidak Sah |
![]() |
---|
Kembali Raih Opini WTP, Pemprov DKI Jakarta Dapat Catatan dari BPK RI untuk Selesaikan KJP |
![]() |
---|
Seorang Siswi SMP Terseret Tiga Meter demi Pertahankan Ponsel dari Dua Pelaku Jambret |
![]() |
---|