Ramadan 2023
Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan seruan kepada seluruh elemen masyarakat yakni pelarangan tempat hiburan malam beroperasi saat bulan Ramadan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan seruan kepada seluruh elemen masyarakat jelang bulan suci Ramadan 2023.
Terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM).
Berdasar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, THM tak diperbolehkan beroperasi di wilayahnya, tak hanya saat bulan Ramadan saja.
"Kepada segenap pemilik usaha tempat hiburan, pemilik restoran, cafetaria dan warung makanan serta minuman, diharapkan mengikuti aturan Perda Nomor 3 tahun 2016," ungkap Dani melalui seruan tersebut, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Sambut HBP 2023, Lapas Kelas IIA Bekasi Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Pemasyarakatan
Bahkan ia menekankan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan kegiatan maksiat selama-lamanya.
Sementara itu, bagi pengusaha restoran serta cafetaria, diminta untuk tidak melayani atau menyajikan makanan secara terbuka kepada masyarakat yang tak berpuasa di siang hari.
"Demi menghormati umat muslim, diharapkan menaati aturan tersebut," ucapnya.
Selain itu, kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), ia mengharapkan agar ketentuan ibadah yang dilakukan mengacu pada seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Resmi Dilantik, Ketua AMPG Tarumajaya Bekasi Janji Amankan 30 Ribu Suara di Pemilu 2024
Kemudian kepada aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar mereka tetap melakukan tugas melayani masyarakat dengan penuh kesabaran.
"Untuk ASN, mari kita melakukan tugas sebagaimana mestinya dengan penuh keikhlasan, amanah, tanggung jawab dan disiplin," tutur Dani.
Ia berharap agar seluruh masyarakat juga saling menghargai dan menghormati sehingga mewujudkan lingkungan yang harmonis selama berlangsungnya ibadah puasa. (Abs)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jelang Ramadan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dapati Tempat Hiburan Beroperasi Tidak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Batasi Sahur Bersama di Bulan Ramadan, hanya di Rumah Ibadah, tak Boleh SOTR |
![]() |
---|
Tren Perilaku Belanja Online Jelang Ramadan, Gratis Ongkir Masih Jadi Daya Tarik Utama |
![]() |
---|
TPU Karet Bivak Sediakan Buggy Car untuk Lansia dan Disabilitas Ziarah Jelang Ramadan |
![]() |
---|
1.549 Orang Tercatat Ziarah di TPU Karet Bivak Jelang Ramadan, Sabtu-Minggu Diprediksi Puncaknya |
![]() |
---|